Semarang, Idola 92,6 FM – Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah mengeluarkan maklumat, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Korona. Kepolisian boleh menggunakan kewenangannya, untuk membubarkan kerumunan massa secara persuasif di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah meminta kepada masyarakat bisa mematuhi maklumat kapolri dan menunda pelaksanaan hajatan sementara waktu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan maklumat yang dikeluarkan itu, dalam upaya menekan penyebaran virus Korona tidak semakin meluas. Sehingga, menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Iskandar menjelaskan, di dalam maklumat dijelaskan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan masyarakat. Misalnya pesta perkawinan, khitanan maupun acara syukuran lain yang didatangi banyak orang dan berpotensi penularan virus Korona.
Iskandar menjelaskan, pihaknya juga mendapat informasi akan adanya anggota Polda Jateng melangsungkan pesta pernikahan. Namun, karena adanya maklumat dari kapolri itu acara kemudian ditunda.
Menurutnya, yang terpenting adalah upaya pencegahan bersama dan menerapkan gerakan social distancing.
“Dari jajaran Polda Jawa Tengah yang mengacu pada maklumat kapolri, kan ada larangan kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul. Kita juga melihat, virus Korona ini sudah betul-betul membahayakan bagi masyarakat. Untuk membantu keselamatan masyarakat secara umum, kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan berkumpul. Baik itu pesta pernikahan ataupun khitanan. Ini kan waktu yang diberikan 20 hari ke depan, silakan ditunda dulu pelaksanaannya,” kata Iskandar, Selasa (24/3).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, maklumat kapolri ini sudah disosialisasikan sampai ke tingkat jajaran polres/polresta/polrestabes dan juga tingkat polsek se-Jateng. Termasuk, menginstruksikan kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas untuk ikut mengedukasi kepada masyarakat terkait bahayanya virus Korona.
“Bagi siapa saja yang tidak mengindahkan perintah aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat banyak itu ada ancamannya. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara. Nanti pada saatnya akan kita terapkan betul, situasi yang sudah genting begini harus kita terapkan,” tandasnya. (Bud)