Paradoks Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi Tahanan

Semarang, Idola 92.6 FM – Untuk menekan laju penyebaran wabah Corona, pada tanggal 8 April 2020 Kemenkumham membebaskan lebih dari 35 ribu napi melalui asimilasi dan integrasi. Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan meningkatkan potensi kriminalitas seiring melemahnya kondisi ekonomi.

Berdasarkan Jajak pendapat Kompas, sebagian besar responden menyatakan tidak setuju jika narapidana kasus-kasus kriminal umum dibebaskan―untuk mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang padat. Salah satu kekhawatiran publik adalah, hal itu akan memunculkan kriminalitas baru. Karena Napi yang baru keluar, akan langsung berhadapan dengan kondisi perekonomian yang sedang lesu akibat corona―belum lagi menjelang Lebaran―akan mengakibatkan potensi ganda ancaman bagi stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Dan nyatanya, kekhawatiran itu terbukti! Dari ribuan napi yang dibebaskan—beberapa diantaranya terpaksa harus kembali dijebloskan ke penjara―karena terbukti mencuri, dan akan mencuri. Seperti yang terjadi di Wajo – Sulawesi Selatan, Palembang, Malang, Surabaya dan Bali.

Napi Bebas
Kemenkumham sudah membebaskan 36.554 narapidana dan anak binaan di tengah wabah virus corona. Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berdasarkan data per tanggal 8 April 2020, Kemenkumham sudah membebaskan lebih dari 35 ribu napi―yang dilakukan dalam waktu 9 hari―sejak keputusan diteken Yasonna. Dan, diperkirakan jumlahnya masih akan bertambah. Pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi masih akan dilakukan hingga status darurat COVID-19 dihentikan. Kemenkumham beralasan pembebasan dilakukan karena jumlah napi yang berada di rutan dan lapas sudah melebihi kapasitas sehingga social distancing untuk mencegah corona dinilai tak efektif dilakukan.

Dengan dibebaskannya ribuan napi untuk menekan laju penyebaran Pandemi Corona―tetapi dilakukan tanpa menghitung peluang dan kemungkinan mereka untuk bisa kembali bekerja, terbukti menjadi paradoks yang berbuah bencana. Keamanan terganggu, masyarakat yang sedang dilanda panik karena Corona pun, semakin phobia. Lalu, apa pelajaran yang dapat kita petik dari paradoks ini?

Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie dan Direktur Center for Detention Studies, Ali Aranoval . (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPemprov Belum Wacanakan PSBB Di Wilayah Jateng
Artikel selanjutnyaBagaimana agar hak anak tidak terabaikan selama pandemi corona?