Semarang, Idola 92,6 FM – Pemerintah pusat sudah ketok palu, bahwa pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ditransfer ke rekening sekolah tidak lagi ke rekening kas daerah provinsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengatakan dengan adanya skema baru penyaluran dana BOS ini, akan mengajarkan pihak sekolah bertanggung jawab penuh terhadap keuangan yang dikelolanya. Karena, dengan tanggung jawa penuh itu sekolah diharapkan bisa bekerja sesuai fokus utamanya dalam kegiatan belajar mengajar.
Farida menjelaskan, dana BOS bisa secara penuh digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan peningkatan kualitas pendidikan. Sebab, pihaknya selama ini masih menemukan fakta di lapangan jika masih banyak sekolah menggunakan dana BOS untuk pembangunan fisik dan persentasenya tidak berimbang dengan nonfisik.
“Apapun mekanismenya, Ombudsman akan melakukan pengawasan karena itu bagian dari tugas yang melekat. Terkait dengan alokasi dana BOS, karena ini bagian dari APBN. Ini merupakan satu sisi yang positif, karena dengan adanya transfer langsung ke rekening sekolah otomatis memperpendek skema birokrasinya. Yang kedua juga memperpendek jangka waktu. Sisi lainnya adalah meningkatkan tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas dari pihak sekolah,” kata Farida, Rabu (19/2).
Farida lebih lanjut menjelaskan, pihak sekolah juga tidak bisa serta merta menarik pungutan kepada orang tua siswa dengan alasan dana BOS tidak cukup untuk operasional sekolah. Karena, untuk sekolah negeri seluruh anggaran pendidikan sudah ditanggung negara.
“Salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu menjadi tanggung jawab dari negara, dalam hal rangka peningkatan mutu pendidikan,” tandasnya. (Bud)