Semarang, Idola 92,6 FM – Dalam rangka mengurangi dampak pelemahan ekonomi karena pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jateng-DIY bersama pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri perbankan. Relaksasi yang sama juga diberikan industri keuangan non-bank, untuk meredam dampak ekonomi karena pandemi.
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan pihaknya sudah sebulan lebih mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit, bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdampak karena wabah COVID-19. Berdasarkan data sampai pekan kedua April 2020 ini, debitur perbankan yang telah direstrukturisasi ada 55.946 rekening dengan total pinjaman sebesar Rp6,23 triliun.
Aman menjelaskan, untuk debitur perusahaan pembiayaan yang melakukan hal sama ada 16.591 rekening dengan total pinjaman Rp639,94 miliar.
Menurutnya, dalam rangka evaluasi dan meningkatkan efektivitas program restrukturisasi kredit bisa tepat sasaran serta mendengar keluhan di lapangan, pihaknya membuka layanan konsultasi. Hal itu dilakukan, agar implementasi restrukturisasi kredit di lapangan berjalan lancar.
“Kebijakan ini diberikan melalui program restrukturisasi kredit dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau dalam bentuk lainnya yang disepakati antara industri jasa keuangan dengan debiturnya,” kata Aman, belum lama ini.
Sementara Gubernur Ganjar Pranowo mengaku, jika program restrukturisasi kredit sangat membantu masyarakat. Karena, pihaknya sudah mendapat keluhan berkaitan kesulitan membayar kredit di tengah pandemi.
Menurutnya, pemprov bersama OJK sudah menyediakan portal aduan dan konsultasi kredit di situs kreditcenter.jatengprov.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi di nomor telepon 0813-2516-3300 dan 0878-3477-7466.
“Sudah ada 72 ribuan nasabah, yang disetujui restrukturisasi kreditnya dengan jumlah kredit Rp6,8 triliun. Tapi, banyak yang masih kesulitan mengajukan keringan kredit. Setidaknya, ada 371 pengaduan tentang susahnya mengurus keringanan kredit,” ujar Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, masyarakat bisa berkonsultasi untuk mendapatkan keringan kredit berupa penurunan suku bunga ataupun perpanjangan jangka waktu kredit dan pengurangan tunggakan pokok. (Bud)