Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan merealisasikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Sehingga, mulai 1 Mei 2020 besok iuran peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Yakni Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilis mengatakan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA, adalah per 1 April 2020. Sementara, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019 sebesar Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2 dan Rp42 ribu untuk kelas 3.
Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Sehingga, per 1 Mei 2020 besok itu peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal, Kamis (30/4).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya ingin memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS jangan sampai terhambat. Terutama, memerhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19.
Menurutnya, dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA, pihaknya kami berharap bisa membantu dan tidak membebani masyarakat.
“Peserta bisa terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan COVID-19,” pungkasnya. (Bud)