Menyoroti Kebijakan Dibukanya Kembali Moda Transportasi di Tengah Pandemi Corona

Aktifitas Penerbangan Kembali Dibuka
Aktifitas Penerbangan Kembali Dibuka.

Semarang, Idola 92.6 FM – Meski wabah corona belum mereda, Pemerintah kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020. Termasuk juga mengangkut beberapa jenis penumpang yang keluar masuk dari wilayah zona merah.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan.

Kendati demikian, moda transportasi tersebut tidak diperkenankan bagi masyarakat yang ingin mudik. Budi Karya mengatakan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Namun, terkait kriteria tersebut, akan menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Menyorot Rencana Kebijakan Relaksasi PSBB

Di tengah upaya mengatasi pandemi corona, kebijakan ini disorot sejumlah pihak. Pengamat Transportasi dari Institute Studi Transportasi, Darmaningtyas, kebijakan pemerintah tidak konsisten dlam menangani penyebaran virus Corona. Padahal, Presiden telah menegaskan larangan mudik. Kebijakan satu dengan kebijakan yang lainnya mestinya harus konsisten, tapi ini tidak.

Lantas, menyoroti kebijakan dibukanya kembali moda transportasi di tengah pandemi corona, benarkah ini mencerminkan pemerintah melakukan inkonsistensi kebijakan? Dalam situasi ini, idealnya apa yang mesti dilakukan pemerintah? Mengulas ini, radio Idola Semarang mewawancara Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas. (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBanyak Konsumen PLN Berteriak karena Mendadak Tagihannya Melonjak, Apa yang Terjadi?
Artikel selanjutnyaPemprov Jateng Instruksikan Bupati/wali kota Cari Warga Yang Ikut Ijtima Ulama di Gowa