Menyoroti Fenomena Peretasan dan Bagaimana Mengantisipasinya?

Whatsapp Hacked

Semarang, Idola 92.6 FM – Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengamankan seorang aktivis Ravio Patra—peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, terkait dugaan penyebaran hoaks berisi anjuran menjarah pada 30 April 2020. Pesan itu dikirimkan ketika whatsapp-nya diretas. Perkembangan terkini, Ravio Patra telah dibebaskan oleh Polisi, Jumat 24 April 2020, namun masih dengan status sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran hoaks.

Kasus ini mendapat sorotan publik. Terlepas dari kritik yang disampaika, apa yang dilakukan Polisi menghalangi atau mencederai hak kebebasan berpendapat seorang warga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar Polri berhati-hati menangani kasus Ravio Patra. Penanganan kasus ini dapat memicu anggapan bahwa polisi menghalangi atau mencederai kebebasan berpendapat warga negara. SAFENet mencatat, kasus peretasan pada aktivis semacam ini sudah ada sekira 30-an.

Kasus bermula dari penangkapan Ravio, Rabu 22 April 2020, antara pukul 21.00 dan 22.00. Ia beberapa kali melontarkan kritik terkait penanganan pandemic Covid-19 dan juga kepada salah satu staf khusus Presiden. Ravio mengetahui bahwa aplikasi percakapan whatsapp miliknya diretas pada Selasa 21 April saat aplikasi itu memintanya untuk mendaftar ulang. Lantas, menyoroti fenomena peretasan dan bagaimana mengantisipasinya? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICFS), Ardi Sutedja. (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenyoroti Pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker yang Hanya Menunda Kluster Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Corona
Artikel selanjutnyaMahasiswa Luar Kota Pilih Tidak Mudik Karena Aturan PSBB dan Larangan Mudik