Semarang, Idola 92.6 FM-Polemik perihal mahalnya orang yang akan melakukan rapid test Covid-19 menjadi sorotan. Tidak hanya mereka yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, laut, dan kereta api, untuk melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di perguruan tinggi negeri di Surabaya, para mahasiswa juga disyaratkan melakukan rapid test Covid-19.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya tanggal 2 Juli 2020, para peserta UTBK yang memilih pusat UTBK di Surabaya wajib membawa hasil rapid test atau swab test agar dapat mengikuti UTBK.
Atas polemik ini, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya rapid test tertinggi adalah Rp150 ribu.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi hal itu. Alvin khawatir selama ini ada indikasi terjadinya monopoli atau oligopoli alat rapid test sehingga tarif rapid test lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kemenkes. Kekhawatiran tersebut didasarkan laporan yang dia terima di sejumlah daerah bahwa alat rapid test itu dibeli dengan harga di atas Rp200 ribu.
“Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang, itu ada sanksinya atau tidak (kalau menetapkan tarif di atas Rp150 ribu,” kata Alvin.
Lantas, menyikapi polemik rapid test Covid-19, bagaimana mestinya? Masih efektifkah rapid test? Menyoroti ini, radio Idola Semarang mewawancara Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (her)
https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Alvin-Lie–Anggota-Ombudsman-RI-eggdvk