Semarang, Idola 92.6 FM-Pemerintah dan KPU akan tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Pemerintah memastikan tahapan pilkada di tengah pandemic Covid-19 tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tahapan awal akan dimulai pada pertengahan Juni ini.
Beberapa tahapan penting seperti pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan berjenjang dan virtual. Nantinya para petugas akan mendatangi rumah pemilih dengan menggunakan sarung tangan dan alat pelindung diri (APD) untuk melakukan pemutakhiran data. Selain itu, ada normal baru yang akan diterapkan: peserta kampanye jumlahnya akan dibatasi hanya 20 orang. Khusus daerah yang masuk zona merah pandemi Covid-19, petugas akan menggunakan APD, masker dan sarung tangan.
Sejumlah kalangan menilai, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu memaksakan jika tetap menggelar Pilkada Serentak tahun ini. Sebab, saat ini dunia termasuk Indonesia masih dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19, yang tiap hari kasusnya semakin bertambah.
Lantas, Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar di Tengah Pandemi-19—bagaimana agar tidak saja aman bagi rakyat namun juga tetap menjamin kualitas dan mutu demokrasi di dalam penyelenggaraannya? Pilkada di tengah ancaman wabah—bagaimana pula mengantisipasi minimnya tingkat partisipasi?
Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Siti Zuhro. (her)