Semarang, Idola 92.6 FM-Menyusul terungkapnya fakta baru keterlibatan oknum perwira tinggi di Polri dalam perkara buronan Djoko Tjandra, kini kian kuat pula keinginan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
Pansus dianggap mampu mengurangi sengkarut bebasnya seorang buronan kembali ke Indonesia bulan lalu sehingga bisa mencegah peristiwa serupa tak terulang. Usulan pembentukan Pansus pertama kali dilontarkan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengan Direktur Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting, Senin 13 Juli lalu.
Merujuk Kompas (17/07), salah seorang pengusul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Beni K Harman mengatakan, pembentukan pansus kian penting setelah ada oknum Polri yang terlibat kasus Djoko. Oknum tersebut yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Berdasarkan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Prasetijo mengeluarkan surat jalan bagi buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali tersebut untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Selain surat jalan, masih banyak yang belum terungkap dari pelarian Joko. Salah satunya hilangnya Joko dari daftar pencarian orang (red notice) Interpol pada 2014.
Lantas, mengurai kasus Djoko Tjandra, seberapa perlu pembentukan Pansus DPR? Upaya lain apa pula yang perlu dilakukan agar kasus ini dapat dituntaskan dan tak terulang di kemudian hari? Menyoroti ini, radio Idola Semarang mewawancara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari. (her)