Mengkaji Wacana Paradigma Problem Solving bagi Polri

Ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah kalangan mendorong paradigma Polri bergeser tidak hanya semata aspek penindakan, namun menggunakan problem solving masyarakat. Menurut Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dr. Anang Iskandar, selama ini penindakan dengan wajah “Angker-“nya tidak dapat dihindarkan oleh Polisi Republik Indonesia. Karena, tugas penindakan, menegakkan hukum bagian dari tugas pokok Polri. Sehingga, masyarakat yang merasakan dan terbentuk persepsi kuat, akan hal itu.

Dengan tidak adanya tugas penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek, wajah Polri akan lebih humanis. Karena Polri ditingkat Polsek akan menampilkan tugas-tugas yang bersifat problem solving sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Tugas Polsek, masih seambrek meskipun tanpa penyelidikan dan penyidikan. Di mana selama ini, justru terabaikan yaitu tugas tugas yang bersifat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Sudah waktunya Polri memiliki etalase wajah kepolisian humanis pada tingkat Polsek, sebagai ujung tombak organisasi Polri.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kepolisian tingkat sektor (Polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat. Lantas, mengkaji wacana ini, radio Idola Semarang mewawancara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKapolda Jateng Minta Penanganan Banjir di Pekalongan Dilakukan Secara Sistematis
Artikel selanjutnyaMenguji Daya Tarik Parpol dalam Pilkada 2020 di tengah Munculnya Calon Perseorangan