Meneropong Tantangan Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi tahun 2020?

Pemberantasan Korupsi
(Ilustrasi: asumsi.co)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Selama tahun 2019 lalu, banyak peristiwa hukum dan politik yang dapat menjadi pembelajaran menghadapi tahun 2020. Refleksi bidang hukum ini penting guna merumuskan upaya dan ikhtiar yang lebih baik ke depan. Berkaca dari tahun lalu, sejumlah persoalan bidang hukum terutama pemberantasan korupsi seolah masih menjadi PR besar yang masih menghadang. Apalagi ke depan, KPK terkesan akan “bergeser” fokus kerjanya dari penindakan ke pencegahan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) memprediksi pada tahun 2020 jumlah penangangan kasus korupsi yang ditangani KPK akan menurun. Selain itu, tunggakan perkara besar seperti BLBI dan Century berpotensi mangkrak akibat pelemahan kewenangan KPK. KPK akan “berada di jalur lambat” dan hal itu disebabkan karena Presiden Joko Widodo bersama DPR RI telah melakukan apa yang dia sebut ‘menghancurkan’ KPK. Senada dengan itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai tahun 2020 akan menjadi mimpi buruk bagi KPK selama 16 tahun berdiri.

Dalam catatan akhir tahun 2019 berjudul “Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang “Baik”, ICW mencatat, terdapat beberapa kebijakan anti korupsi yang ‘menghancurkan’ KPK. Di antaranya terpilihnya sosok tidak berintegritas menjadi pimpinan KPK, revisi UU KPK, legislasi yang pro koruptor terlihat dari rencana memasukan tindak pidana korupsi dalam RKUHP, dan Presiden hanya fokus pada isu pencegahan korupsi.

Di sisi lain, kita pun melihat, akhir tahun lalu, maraknya fenomena pemberian potongan masa hukuman atau discount pada narapidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA). Sepanjang tahun 2019, setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi. Kita pun mencatat, sepanjang 2019, MA memberi sanksi kepada 179 aparatur pengadilan yang melanggar disiplin. Dari total 179 aparatur pengadilan yang dijatuhi sanksi, 85 di antaranya merupakan hakim karier dan 1 hakim ad hoc. Selain hakim, 20 panitera pengganti dan 19 staf pengadilan juga dikenai sanksi.

Melihat situasi itu—seolah menandakan bahwa potret bidang hukum dan penegakan korupsi masih akan Berat dan sulit. Namun, kita tetap tak boleh menyerah dan harus merawat optimisme.

Lantas, menerawang bidang hukum dan pemberantasan korupsi tahun 2020, perbaikan signifikan apa yang mesti dilakukan di tengah munculnya fenomena discount masa tahanan pada narapidana korupsi? Bagaimana pula tetap mengobarkan semangat perang terhadap korupsi di tengah berbagai tantangan dan sikap permisifme publik?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Topane Gayus Lumbuun (Mantan Hakim Agung MA) dan Feri Amsari, MH (Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang). (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaCegah Banjir, Pemprov Minta Warga Jateng Ikut Rawat Bantaran Sungai
Artikel selanjutnyaMembaca Krisis Timur Tengah antara Iran dan AS, Akankah Berpotensi Memicu Krisis dalam Skala Luas?