Menerawang Peta Jalan Pendidikan Pasca dicabutnya Cluster Pendidikan dari Omnibus Law?

Pendidikan Era New Normal
Pendidikan Era New Normal. (Photo: insider.com)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia telah diamanahkan oleh para pendiri bangsa atau founding fathers sebagaimana termaktub dalam konstitusi negara. Pada Pembukaan UUD 1945, secara eksplisit tertulis bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan nasional kita.

Sebagai wujud pengejawantahan amanat konstitusi tersebut, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Payung hukum dan acuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Sisdiknas saat ini sudah berjalan selama 17 tahun mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Akan tetapi, realitanya, masih menyisakan berbagai persoalan baik secara institusionalisasi, implementasi, maupun regulasi. Satu contohnya: UU Sisdiknas mengatur berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan Indonesia.

Ilustrasi Kuliah Daring
Kuliah Daring. (Ilustrasi )

Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih memerlukan berbagai upaya sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi dengan regulasi lainnya sehingga membutuhkan penyempurnaan dan revisi agar sesuai dengan perkembangan kekinian. UU Sisdiknas dinilai perlu segera direvisi agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Maka, kita pun menyambut gembira kedua hal:

  1. Pertama, dicabutnya cluster pendidikan dari RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law setelah munculnya desakan sejumlah kalangan.
  2. Kedua, Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia oleh Komisi X DPR RI.

Lantas, pasca dicabutnya cluster Pendidikan dari Omnibus Law, bagaimana mestinya arah pendidikan kita ke depan? Di sisi lain, setelah mengevaluasi 17 tahun Undang-Undang Sisdiknas, hal-hal substansial apa yang mesti dievaluasi agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan relevan dengan kebutuhan di era Revolusi Industri 4.0?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Cecep Darmawan (Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), sekaligus pengamat kebijakan pendidikan); Abdul Fikri Faqih (Wakil Ketua Komisi X DPR RI); Mohammad Abduhzen (Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Jakarta); dan Darmaningtyas (Pengamat Pendidikan). (andi odang/her)

Berikut podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News