Menelaah Urgensi Stimulus Tambahan bagi Kalangan Pengusaha agar Tetap Bertahan di Tengah Pandemi Corona

Stimulus (Ilustrasi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah Pandemi Corona, kalangan pengusaha menyampaikan uneg-uneg-nya pada pemerintah. Mereka menilai, anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang sudah digelontorkan pemerintah masih jauh dari cukup untuk menjaga tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, anggaran perlu ditambah hingga Rp1.600 triliun. Itung-itungan angka itu diperoleh dari 10 persen dari total PDB Indonesia yang senilai Rp16 ribu triliun. Jumlah stimulus itu, akan menentukan seberapa mampu dunia usaha bisa bertahan. Sebab, mereka memprediksi kalangan pengusaha hanya bisa bertahan 3-5 bulan lagi, jika stimulus yang dibutuhkan datang terlambat atau jumlahnya tidak tepat.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyatakan, permintaan ini merupakan sesuatu yang wajar. Mereka membandingkan sekaligus mencontohkan kucuran dana pada beberapa negara lain. Di antaranya, Malaysia yang memiliki stimulus fiskal 10 persen dari PDB, Singapura 10,9 persen dari PDB, sementara posisi Rp405 triliun yang saat ini digelontorkan pemerintah hanya 2,5 persen dari PDB.

Lantas, apa urgensinya stimulus tambahan bagi kalangan pengusaha agar bisa bertahan di tengah Pandemi Corona dan tidak menimbulkan dampak PHK bagi pekerja? Apa akibat paling buruk, yang bakal terjadi seandainya desakan itu tak dikabulkan oleh pemerintah? Hal lain apa lagi yang mesti dilakukan pemerintah bagi dunia usaha agar roda perekonomian tetap bergulir?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang mewawancara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nasional bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar. (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPemprov Jateng Umumkan 26 Tenaga Medis RSUP dr Kariadi Yang Diisolasi Sudah Sembuh
Artikel selanjutnyaMenyoroti Gugatan pada Menkumham terkait Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Corona