Menelaah Plus Minus Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Semarang, Idola 92.6 FM-Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mempunyai tujuan baik, yaitu memenuhi kebutuhan rumah bagi pesertanya. Namun, kewajiban pegawai aparatur sipil (ASN) dan swasta untuk mengikuti program itu dinilai kurang menjawab kebutuhan dan mempertimbangkan  kondisi keuangan pekerja.

Tanpa ada jaminan pemenuhan rumah bagi semua peserta dan kemudahan mencairkan dana tabungan, program ini berpotensi hanya akan menambah beban iuran pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Program ini memicu polemik—salah satu yang keberatan dengan skema pemotongan dan beban adalah kalahan pengusaha.

Diketahui, Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai amanat UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah ASN. Pada skema yang diatur dalam  PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera/ ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD serta TNI-Polri. Tahap ketiga, berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sector informal.

Lantas, menelaah plus minus program Tabungan Perumahan Rakyat—seberapa urgen program ini bagi rakyat? Bagaimana agar dalam pelaksanaannya tidak memberatkan peserta maupun perusahaan? Di sisi lain, upaya apa yang mesti disiapkan agar pengelolaannya  transparan dan akuntabel agar tak terjadi masalah di kemudian hari?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang mewawancara Anggota DPR Komisi XI Fraksi PKS, Dr. Anis Byarwati. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Anggota-DPR-Komisi-XI-Fraksi-PKS–Dr–Anis-Byarwati-ef4m5q

Ikuti Kami di Google News