Mencermati Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Tengah Lemahnya Komitmen Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi

Indeks Persepsi Korupsi
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2019 sedikit meningkat dibandingkan dengan 2018. Meskipun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk membersihkan Indonesia dari korupsi, seperti menjaga iklim pemberantasan korupsi yang ditengarai mengalami kemunduran setelah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019.

Pengusutan dugaan suap berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan caleg dari PDIP, Harun Masiku, menjadi salah satu ujian penting terkait dengan iklim pemberantasan korupsi di Indonesia pada saat ini berikut masa depannya. Skor IPK Indonesia tahun 2019 adalah 40, meningkat dari tahun 2018 yang ada di skor 38.

Dengan skor itu, Indonesia naik dari peringkat ke-89 menjadi ke-85 dari total 180 negara yang diteliti. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih. Lantas, Mencermati Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Tengah Lemahnya Komitmen Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi. Bagaimana tetap menjaga nyala dan semangat perang terhadap korupsi? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaPentingnya Menangkarkan Talenta Guna Mengoptimalkan Potensi Ekonomi
Artikel selanjutnyaAkademisi Sebut Wacana Kampus Merdeka Masih Perlu Kajian Mendalam