Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN. Lantas, menakar plus minus kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer, radio Idola Semarang mewawancara Pakar Pendidikan Dr. Itje Chodijah, MA. (Heri CS)
Berikut wawancaranya:
Listen to 2020-01-24 Topik Idola – Dr. Itje Chodijah, M – Plus Minus Kebijakan Pemerintah yang Akan Menghapus Tenaga Honorer byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2020-01-24 Topik Idola – Dr. Itje Chodijah, M – Plus Minus Kebijakan Pemerintah yang Akan Menghapus Tenaga Honorer byRadio Idola Semarang on hearthis.at