Memahami Logika Di Balik Rencana Pemerintah yang Akan Membebaskan Napi Koruptor di Tengah Pandemi Corona

Yasonna Laloly
Yasonna Laoly.

Semarang, Idola 92.6 FM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih untuk mencegah penularan Corona COVID-19 di lapas.

Rencana itu akan dilakukan dengan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, laiknya merampok di tengah kondisi bencana Corona.

Menurut Isnur, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berfikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Di antaranya, pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi yang dilayangkan oleh OC Kaligis, dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.

Lantas, memahami logika dibalik rencana itu, apa yang sebenarnya diharapkan oleh pemerintah? Lalu, apa arti pergumulan dan usaha panjang menegakkan hukum di negara hukum ini? Apapula implikasi kebijakan ini bagi dunia penegekan hukum kita? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Muhammad Isnur. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMendorong Pemeriksaan Covid-19 secara Masif bagi Masyarakat
Artikel selanjutnyaPemprov Jateng Minta Desa Buat Lumbung Pangan