Semarang, Idola 92,6 FM – Upaya memutus rantai penularan virus Korona dilakukan semua pihak, agar tidak berakibat buruk bagi semua masyarakat. Bahkan, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 melalui daring.
Kepala BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali mengatakan sesuai imbauan pemerintah dan upaya memutus rantai penularan virus Korona, pihaknya menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Karanganyar dan Blora secara online lewat aplikasi video conference. Bahkan, jumlah orang yang mengikuti video conference juga dibatasi. Baik di kantor BPK Perwakilan Jateng, di Pemkab Karanganyar dan Blora.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran informasi keuangan disajikan sesuai Standar Akuntansi Publik (SAP) serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Karanganyar dan Blora tahun anggaran 2019, kita lakukan secara virtual. Kami memberikan opini kepada Kabupaten Karanganyar, yaitu opininya masih Wajar Tanpa Pengecualian. Opini yang sama, juga kami sampaikan kepada Kabupaten Blora,” kata Ayub, kemarin.
Lebih lanjut Ayub menjelaskan, meskipun memberikan opini WTP terhadap kedua laporan keuangan dari Karanganyar dan Blora itu, pihaknya masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Namun, permasalahan itu tidak memberi pengaruh kewajaran atas penyajian LKPD.
“Masalah yang masih kami temukan adalah pengelolaan aset tetap di Pemkab Karanganyar belum optimal, belanja bantuan sosial Blora belum dipertanggungjawabkan dan terlambat disampaikan,” pungkasnya. (Bud)