Semarang, Idola 92,6 FM-Tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali dilanjutkan, setelah terhenti karena pandemi. KPU Jawa Tengah meminta KPU kabupaten/kota, kembali mengaktifkan PPK/PPS dan memulai tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan sesuai dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, maka tahapan Pilkada Serentak 2020 bisa dilanjutkan. Namun, tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Diana menjelaskan, untuk permulaannya maka KPU Jateng meminta kepada penyelenggara pilkada di 21 kabupaten/kota di provinsi ini untuk mengaktifkan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurutnya, saat ini ada 10 kabupaten/kota di Jateng yang telah melantik PPK/PPS sebelum COVID-19 menjadi pandemi. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya, belum melantik PPS maupun PPK-nya.
“Berdasarkan rapat dengar pendapat beberapa waktu yang lalu, bahwa tahapan lanjutan dimulai 15 Juni 2020 dan tertuang di PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Tahapan awal pilkada serentak lanjutan ini, ditandai dengan pengaktifan kembali badan penyelenggara ad hock. Yaitu PPK/PPS yang beberapa waktu lalu setelah penundaan, mereka itu non-aktif. Sekarang diaktifkan kembali,” kata Diana, Selasa (16/6).
Lebih lanjut Diana menjelaskan, tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah melakukan verifikasi terhadap calon perseorangan di Pilkada Serentak 2020. Untuk di Jateng, ada pasangan perseorangan yang maju di Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo.
“Tahapan lainnya adalah pemutakhiran data pemilih, yang akan dimulai pada 24 Juni hingga 14 Juli. Sedangkan pencocokan dan penelitian, akan dilaksanakan pada 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang,” pungkasnya. (Budi Aris)