Ketika Mudik Dilarang, Bagaimana Memastikan Kebijakan itu Berjalan Efektif?

Jangan Mudik

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah lama ditunggu dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas. Sebab, data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 7 ribu orang. Atas kebijakan ini, Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik. Kebijakan larangan mudik tahun ini berlaku efektif, mulai Jumat 24 April mendatang. Sementara sanksi akan dikenakan pada para pelanggar mulai 7 Mei 2020.

Dengan kebijakan ini, pemerintah melarang pergerakan orang untuk masuk dan keluar wilayah Jabodetabek. Namun demikian, mobilitas orang di dalam wilayah tersebut masih diperbolehkan, termasuk angkutan umumnya.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah untuk mudik Lebaran 2020 hanya sebatas imbauan. Tidak ada larangan secara resmi. Namun, Presiden Jokowi juga menyatakan tidak menutup peluang melarang mudik, sesuai evaluasi perkembangan di lapangan. Oleh sejumlah pihak―terutama kalangan epidemiolog―sikap presiden ini banyak dikritik karena dianggap tidak tegas dan bertolak belakang dengan kebijakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ad Interim.

Maka, ketika mudik sekarang dilarang; bagaimana memastikan aturan itu bisa berjalan efektif? Seperti apa mekanisme penegakan aturannya? Lalu, bagaimana dengan dilemma yang menimpa para buruh dan pekerja informal yang sedang mengais rezeki di Jakarta; yang dalam situasi sekarang―sudah hampir pasti tidak ada pemasukan―tetapi secara aturan tidak mungkin untuk pulang ke kampungnya? Akankah mereka memperoleh kompensasi seiring berlakunya larangan mudik ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan: Dr. Arie Sudjito (Sosiolog/Ketua Departemen Sosiologi FISIPOL UGM Yogyakarta) dan Agus Pambagia (Pengamat Kebijakan Publik). (Andi Odang/Heri CS)

Berikut podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPemprov Jateng Minta Kota Semarang Bicara Dengan Kendal dan Demak Jika Akan Terapkan PSBB
Artikel selanjutnyaMenelaah Kembali Kebijakan Eks Napi Program Asimilasi yang Membikin Onar, Bagaimana Mestinya?