Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan penghitungan pajak 2019 lebih awal. Karena, pelaporan SPT Tahunan lebih awal, akan memberi kenyamanan kepada wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno mengatakan kewajiban membayar pajak, adalah bentuk partisipasi wajib pajak dalam upaya bela negara. Bahkan, membantu kelancaran pembangunan dan mengajarkan soal kejujuran.
Menurutnya, untuk mendorong masyarakat bisa sejak awal melaporkan SPT Tahunannya, pihaknya menggandeng Didi Kempot, Sabtu (8/2) malam di Stadion Diponegoro.
Suparno menjelaskan, dengan menghadirkan Didi Kempot di sosialisasi penyampaian SPT Tahunan akan semakin banyak wajib pajak mau melaporkan pajaknya. Terutama, bagi kaum milenial yang memang sudah masuk dunia kerja.
“Tujuannya adalah untuk saat ini kami mencoba mengingatkan wajib pajak, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi secara tepat waktu. Jangka waktunya terakhir 31 Maret 2020. Karena, pajak tidak semata-mata menjadi tanggung jawab DJP tapi juga menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh masyarakat Indonesia,” kata Suparno.
Lebih lanjut Suparno menjelaskan, kepatuhan atas pengisian dengan benar dan lengkap serta jelas terkait pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak. Karena, hal itu sudah diatur di dalam undang-undang tentang ketentuan umum perpajakan.
“Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, merupakan salah satu indikator tingkat kepatuhan wajib pajak. Seiring kemajuan teknologi, sistem pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah melalui online di djponline.pajak.go.id,” pungkasnya. (Bud)