Jika Pilkada Tetap Jalan, KPU Atur Cara Pasien COVID-19 Gunakan Hak Pilih

Paulus Widiyanto
Paulus Widiyanto, Komisioner KPU Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – KPU Jawa Tengah sesuai dengan aturan dari KPU pusat, sudah mengatur tata cara penggunaan hak pilih bagi pasien COVID-19 apabila Pilkada Serentak 2020 tetap jalan. Karena, pasien COVID-19 tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyanto mengatakan pasien COVID-19 yang menjalani perawatan ataupun isolasi di rumah sakit maupun isolasi mandiri, tidak akan kehilangan hak pilihnya saat Pilkada Serentak 2020 nanti. Pihaknya akan tetap memfasilitasi para pemilih yang sudah terdaftar di pilkada, sesuai mekanisme dan protokol kesehatan.

Menurutnya, KPU akan berkoordinasi dengan petugas medis dan tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk mendata jumlah pasien COVID-19 sehari sebelum pemilihan.

Paulus menjelaskan, KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus untuk melayani penyaluran hak pilih bagi pasien COVID-19. KPPS berasal dari tim medis rumah sakit setempat, sehingga protokol kesehatan tetap dipatuhi.

“Nah, untuk yang COVID-19 juga akan dilayani. Misal karantina di rumah sakit akan dilayani, tetapi melibatkan petugas medis di sana. Jadi kita mengantarkan surat suaranya, nanti petugas medis yang akan melayani mereka untuk pencoblosan. Demikian juga yang diisolasi mandiri nanti juga seperti itu. Ada petugas khusus yang pakai APD lengkap. Tetap tidak kehilangan haknya, tetapi kita memakai cara khusus,” kata Paulus, kemarin.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri juga akan diperlakukan sama. Satgas Penanganan COVID-19 bersama KPU setempat melakukan pendataan sehari sebelum pemilihan, dan tetap dalam pengawasan protokol kesehatan.

“Semua petugas yang mendatangi pakai APD lengkap, untuk mencegah penyebaran atau penularan virus Korona. Saat menyalurkan hak suara, tetap menjaga kerahasiaan pemilih dan pilihannya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News