Garteks Jateng Serahkan Rekomendasi Penolakan UU Cipta Kerja

Massa Garteks Jateng gelar aksi unjuk rasa
Massa Garteks Jateng menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Jumat (16/10).

Semarang, Idola 92,6 FM – Puluhan anggota Garteks Jawa Tengah mendatangi kantor DPRD untuk menyerahkan surat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja, Jumat (16/10). Surat rekomendasi itu diterima perwakilan anggota DPRD Jateng, dan berjanji untuk menyerahkan kepada DPR RI.

Koordinator aksi Garteks Jateng Totok Susilo mengatakan ada banyak peraturan yang dilanggar Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan melanggar konstitusi UUD 1945. Sehingga, UU Cipta Kerja layak untuk ditolak dan dibatalkan pengesahannya.

Totok menjelaskan, kalangan buruh yang pada masa pandemi ini bertambah berat bebannya harus menanggung aturan baru dan tidak berpihak pada pekerja. Terlebih lagi, banyak hak-hak buruh yang dihilangkan dan dikurangi.

“Pada prinsipnya pergerakan kami menolak keras, terkait UU Cipta Kerja. Karena UU Cipta Kerja melanggar konstitusi UUD 1945. Karena di sana ada hak-hak buruh yang dilanggar. Kita akan kawal betul rekomendasi yang kami titipkan ke dewan, untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat. Dan kami akan tagih bukti penerimaan itu nantinya,” kata Totok.

Sementara Kepala Dinakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyatakan, pihaknya membuka posko aspirasi bagi buruh atau mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja. Pihaknya akan menampung semua masukan dan tanggapan dari berbagai pihak, untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Jadi, kami itu ada kantor pelayanan publik. Ada bermacam-macam poskonya. Ada posko terkait dengan Kartu Prakerja, dan posko aspirasi. Monggo untuk memberikan masukan,” ujar Sakina.

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, sampai dengan saat ini sudah ada beberapa elemen masyarakat ataupun pekerja yang datang ke posko aspirasi. Beberapa di antaranya, juga telah memberikan masukan berdiskusi. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPengusaha Mebel Kendal Butuh Ribuan Tenaga Kerja
Artikel selanjutnyaMeski Karimunjawa Dibuka, Protokol Kesehatan Jangan Dilupakan