Semarang, Idola 92,6 FM – Disnakertrans Jawa Tengah sudah melakukan pendataan dan pencatatan, pergerakan tenaga kerja asing (TKA) di provinsi ini. Berdasarkan data per 2 Februari 2020, jumlah TKA yang keluar masuk di Jateng ada 16.398 orang.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan dari 16.398 orang TKA yang keluar masuk di Jateng, untuk jumlah TKA berada di provinsi ini ada 1.982 orang dan memang setiap hari ada di Jateng.
Dari 1.982 orang TKA itu, jelas Sakina, 43 persen di antaranya berkewarganegaraan Tiongkok atau sekira 851 orang. Kemudian disusul Korea Selatan ada 330 orang dan Jepang serta Taiwan masing-masing ada 110 orang dan 98 orang.
Menurutnya, ada lima kabupaten/kota di Jateng yang paling banyak TKA-nya. Yakni Kota Semarang 493 orang, Kabupaten Jepara 249 orang, Grobogan 231 orang, Sukoharjo 179 orang dan Kabupaten Semarang ada 121 orang.
Karena adanya keberadaan TKA khususnya dari Tiongkok, lanjut Sakina, pihaknya tetap melakukan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona dari Wuhan.
“Kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona ini, yang pertama ada surat dari Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja per tanggal 24 Januari 2020 tentang kewaspadaan penyebaran penyakit pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya. Kami sudah melakukan koordinasi antar instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan kami memiliki 157 pengawas tenaga kerja, yang memantau kondisi dari masing-masing perusahaan yang memekerjakan tenaga kerja asing,” kata Sakina, Rabu (5/2).
Sakina lebih lanjut menjelaskan, terkait dengan pencegahan penyebaran Virus Corona di Jateng, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau pergerakan TKA di provinsi ini. Salah satunya, dengan mendatangi perusahaan yang memekerjakan TKA asal Tiongkok di Kabupaten Semarang.
“Hasil dari uji petik kami di salah satu perusahaan di Ungaran, dari 10 TKA dan lima orang di antaranya dari Tiongkok itu sedang pulang ke negaranya merayakan Imlek. Kami masih memantau, jika sewaktu-waktu pulang ke Indonesia ketika sudah dinyatakan bebas Virus Corona. Tentunya, kami tetap akan melaksanakan SOP dari Kementerian Kesehatan dan karantina selama 14 hari,” pungkasnya. (Bud)