Semarang, Idola 92,6 FM – Dinporapar Jawa Tengah menggandeng Satpol PP kabupaten/kota, untuk mengawasi kegiatan wisata di obyek wisata yang buka di daerah masing-masing. Apabila ada destinasi wisata yang buka tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan, bisa langsung ditutup saat itu juga.
Kepala Dinporapar Jateng Sinoeng Rachmadi mengatakan di provinsi ini ada kurang lebih 690 destinasi wisata, yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Sedangkan destinasi wisata yang sudah mengantungi izin buka di masa pandemi, ada 424 destinasi atau 61 persen dari total seluruh obyek wisata di Jateng.
Sinoeng menjelaskan, pihaknya juga telah menerima pengajuan izin buka dan simulasi penerapan protokol kesehatan di 51 destinasi wisata di Jateng. Nantinya, destinasi wisata yang mengajukan izin buka dan sudah menggelar simulasi akan dievaluasi untuk mendapat rekomendasi.
Menurutnya, Dinporapar Jateng sudah menggandeng Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap destinasi yang sudah buka di masa pandemi ini.
“Yang sudah buka tetap harus kita pantau, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan. Yang teledor tidak menerapkan protokol kesehatan, akan kita kirimi surat peringatan. Surat peringatan itu berisi penutupan satu hari, untuk dievaluasi. Kalau belum berbenah, ya ditutup terus. Kerja sama dengan Satpol PP gencar masuk ke tempat wisata. Yang tidak taat pada protokol kesehatan, maka langsung ditutup,” kata Sinoeng di sela menjadi pembicara “Mengembangkan Paradigma Pariwisata”, Kamis (17/9).
Lebih lanjut Sinoeng menjelaskan, pihaknya meminta kerja sama dengan pengelola tempat wisata yang sudah mendapat rekomendasi beroperasi di masa pandemi untuk tetap patuh. Terutama, soal pemantauan pengunjung selalu memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di areal tempat wisata.
“Jangan sampai, kelonggaran dan rekomendasi yang diberikan itu diabaikan. Jangan sampai membuat klaster baru, dan itu merugikan semua pihak,” tandasnya. (Bud)