Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah memersilakan kepada para buruh yang tidak setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja, bisa menempuh jalur hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, upaya yang ditempuh lebih elegan dan bukan mengajak aksi mogok nasional.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pemprov siap membuka ruang diskusi bagi para pihak dan buruh, yang ingin berkomunikasi soal pengesahan UU Cipta Kerja dari DPR RI. Bahkan, mendukung langkah dari buruh jika mengajukan gugatan Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ganjar menjelaskan, pengesahan UU Cipta Kerja memang diakui tidak memberi kebahagiaan bagi banyak pihak. Sehingga, undang-undang ini membuat pihak-pihak yang bersentuhan dengan UU Cipta Kerja membuat langkah-langkah atau aksi penolakan.
Namun demikian, dirinya tetap meminta kalangan buruh di Jateng tidak melakukan aksi mogok kerja yang bisa merugikan semua pihak.
“Saya kira keputusan ini tidak membikin semuanya happy. Pasti itu. Pertama yang harus kita lakukan adalah desiminasi, bagaimana kawan-kawan dari DPR dan Kementerian Tenaga Kerja serta dinas kita sosialisasi. Kita duduk yuk ketemu dengan pengusaha, ketemu dengan buruh dan kita ngobrol mana-mana yang kira-kira menjadi persoalan. Bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti. Komunikasi lebih awal akan lebih baik,” kata Ganjar, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, di masa pandemi ini diharapkan kalangan buruh Jateng tidak menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja. Sebab, aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
“Saya berterima kasih kepada buruh di Jawa Tengah, untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Karena, kerumunan-kerumunan itu dikhawatirkan berpotensi terjadi penularan COVID-19,” pungkasnya. (Bud)