Semarang, Idola 92,6 FM – Kalangan buruh menyesalkan ada kepala daerah di Jawa Tengah, yang menaikkan upah minimum 2021 di bawah 3,27 persen. Meski sebenarnya, kenaikan upah 3,27 persen juga dipandang belum ideal dan bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono mengatakan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2021 sudah ditetapkan gubernur pada 20 November 2020 kemarin, dengan kenaikan 3,27 persen dari UMK sebelumnya. Kenaikan UMK 2021 yang ditetapkan naik 3,27 persen itu, sebenarnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh.
Nanang menjelaskan, meski kenaikan upah 3,27 persen dianggap belum cukup tetapi pihaknya mengapresiasi langkah dari gubernur Jateng yang mengabaikan surat edaran dari menteri tenaga kerja. Gubernur menetapkan upah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan aturan pelaksana PP Nomor 78 Tahun 2015.
Namun demikian, pihaknya mengaku prihatin ada bupati/wali kota yang menaikkan upah buruh di bawah 3,27 persen.
“Di mana upah minimum itu ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada penetapan upah minimum tahun 2021, kami juga sangat menyesalkan karena masih ada bupati/wali kota yang mengusulkan upah minimum kepada gubernur kurang dari 3,27 persen. Nominal kenaikan, sebenarnya upah minimum yang ditetapkan gubernur ini masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup riil bagi para pekerja di Jawa Tengah,” kata Nanang, kemarin.
Nanang lebih lanjut menjelaskan, kabupaten di Jateng yang kenaikan upah di bawah 3,27 persen di antaranya adalah Kabupaten Sragen. Kenaikan upahnya sekira 0,75 persen, dari Rp1.815.914 menjadi Rp1.829.500.
“Kami sangat menyesalkan, ada beberapa daerah yang menaikkan upah kurang dari 3,27 persen. Sesungguhnya, nilai kenaikan upah itu belumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan riil dari buruh,” tandasnya. (Bud)