Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah saat ini sedang menyiapkan mekanisme diterapkannya denda, bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun, denda itu hanya akan dikenakan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk ASN akan disiapkan, dan dimungkinkan bisa berbentuk denda uang. Kebijakan itu muncul saat digelar rapat evaluasi penanganan COVID-19 mingguan, Senin (3/8) sore.
Ganjar menjelaskan, tidak ada alasan bagi para ASN untuk tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi sekarang ini. Karena, ASN juga menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat untuk bisa taat pada protokol kesehatan.
Menurutnya, penerapan denda bagi ASN pelanggar protokol kesehatan dinilai penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari virus Korona.
“Daripada kita menghukum masyarakat, kita coba latihan menghukum diri sendiri dulu. Tak minta coba disiapkan konsepnya, mulai dari ASN dulu deh kita bisa taat ndak? Bisa taat pakai masker dan jaga jarak ndak? Kalau engga, ya kita dulu yang didenda. Ndak ada alesan enggak punya duit, umpama itu dendanya dengan uang tho. Kalau enggak, tak potong gajimu. Tapi saya minta, untuk disimulasikan dulu,” kata Ganjar, Selasa (4/8).
Ganjar lebih lanjut menjelaskan, daripada menghukum masyarakat yang tidak tertib terhadap protokol kesehatan maka lebih baik menghukum diri sendiri. Sehingga, konsep pengenaan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan ASN Pemprov Jateng segera disusun.
“Kita latihan menghukum diri sendiri dulu sebelum menghukum masyarakat. Kalau ASN sudah tertib dan taat pada protokol kesehatan, tidak menutup kemungkinan kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat,” pungkasnya. (Bud)