Semarang, Idola 92,6 FM – Menyepakati sinergitas dari tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian keuangan negara atau daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggandeng aparat kejaksaan dan kepolisian. Hal itu merupakan upaya bersama antarlembaga, dalam menyelamatkan keuangan negara.
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah Ayub Amali mengatakan kesepakatan yang dijadikan komitmen bersama untuk menyelamatkan keuangan negara itu, dalam rangka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan keuangan yang berindikasi pada kerugian negara atau daerah. Termasuk, sebagai upaya peningkatan kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi antarlembaga.
Ayub menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan adanya kerugian negara maka pihaknya melaporkan kepada instansi yang berwenang. Yakni kejaksaan, kepolisian ataupun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kesepakatan bersama yang dilakukan itu juga meliputi pertukaran data dan informasi tentang pemeriksaan investigatif dan pemberian keterangan ahli.
“Terus terang Alhamdulillah di Jawa Tengah ini dengan kepolisian dan kejaksaan, kerja sama kita sudah sangat baik. Apalagi kalau terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK itu, baik kepolisian dan kejaksaan sangat aktif berkomunikasi dengan kita,” kata Ayub, kemarin.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto menambahkan, kesepakatan yang terjalin dengan BPK ini lebih kepada koordinasi mendukung penegakan hukum. Termasuk, penyuluhan hukum dan sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.
“Kita kejaksaan malah ingin meningkatkan dengan BPK RI, dalam rangka penyelamatan aset negara. Penyelamatan aset ini yang fokus yang akhir-akhir ini kita tertibkan,” ujar Priyanto.
Lebih lanjut Priyanto menjelaskan, kesepakatan tersebut juga merupakan pembaharuan dari kesepakatan yang dibuat pada 2007 lalu. Kesepakatan ini diharapkan bisa semakin memerkuat koordinasi dan sinergitas antar-instansi. (Bud)