Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang mencatat, ada 30 perusahaan di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak memutus kepesertaan pegawainya dari Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penyebabnya, bisa jadi karena pandemi yang membuat beban keuangan perusahaan itu semakin berat.
Kabid Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan pihaknya memang telah melakukan verifikasi, dan diketahui ada 30 badan usaha di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak menghentikan atau memutus kepesertaan JKN-KIS bagi karyawannya. Dari 30 badan usaha itu, setidaknya ada 27 ribu karyawan tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, jumlah itu bila dihitung bersama anggota keluarganya maka tercatat ada 50 ribuan jiwa tidak lagi memiliki jaminan kesehatan.
Nur Wulan menjelaskan, tren tersebut sudah mulai terlihat sejak awal April 2020 yang menjadi permulaan satu demi satu perusahaan mengeluarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS. Puncaknya, terjadi pada Mei-Juni 2020 dan sudah mencapai 30 badan usaha tidak lagi menjamin kesehatan bagi pekerjanya karena dampak COVID-19.
“Kalau melihat trennya ini, memang saat ini status kepesertaan kita yang non-aktif karena resign atau dikeluarkan memang meningkat. Meningkat sekitar 10 persen dari jumlah sebelumnya (sebelum ada pandemi). Setelah keluar, artinya mereka tidak memiliki jaminan kesehatan,” kata Nur Wulan, Kamis (17/9).
Nur Wulan lebih lanjut menjelaskan, sampai dengan September 2020 ini di BPJS Kesehatan Cabang Semarang jumlah badan usaha yang menjadi peserta ada 6.413 perusahaan untuk di wilayah Kota Semarang. Sedangkan di Kabupaten Demak, ada 646 perusahaan.
“Kalau segmen pekerja penerima upah di wilayah Kota Semarang itu sebanyak 653.311 jiwa. Sedang kalau yang di Kabupaten Demak, itu ada 242.768 jiwa,” pungkasnya. (Bud)