BPJS Kesehatan Kanwil Jateng-DIY Siap Jalan Regulasi Jika Kelas Kamar Dihapuskan

Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Kanwil BPJS Kesehatan Jawa Tengah-DIY Abdul Aziz.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah sedang menyusun kebijakan, untuk menghapus kelas kamar BPJS Kesehatan menjadi kelas standar semua peserta. BPJS Kesehatan Kanwil Jateng-DIY mengaku akan mengikuti regulasi tersebut, sama dengan kebijakan soal penurunan tarif hingga kenaikan tarif kembali.

Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Kanwil BPJS Kesehatan Jawa Tengah-DIY Abdul Aziz mengatakan meskipun hal itu masih dalam tahap wacana di tingkat pusat, namun pihaknya di daerah tetap akan melaksanakan regulasi jika sudah diputuskan.

Aziz menjelaskan, selama ini di BPJS Kesehatan dikenal ada pengklasifikasian kelas untuk peserta JKN-KIS. Klasifikasi kelas itu, juga berlaku untuk mendapatkan layanan kamar di rumah sakit.

Menurutnya, untuk saat ini kelas kamar yang dinikmati peserta JKN-KIS masih mengacu pada aturan saat ini dan belum terjadi perubahan.

“Jadi begini, kalau memang kebijakan itu secara aspek legalitasnya sudah ditetapkan maka kami pun siap kapan saja. Kita akan memenuhi regulasi itu. Jadi, kita akan patuh pada regulasi. Karena apapun itu, kita tanpa regulasi kita akan seperti jalan tanpa payung hukum. Pasti regulasi itu akan memperhatikan semua aspek,” kata Aziz saat dikonfirmasi tentang penghapusan kelas kamar di kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Selasa (16/6).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, klasifikasi kelas kamar di rumah sakit saat ini sebenarnya juga berbeda-beda tergantung pada tingkat rumah sakit tersebut. Misalnya rumah sakit tingkat A maupun tingkat B, akan berbeda dalam hal pelayanan kamarnya.

“Kan ada rumah sakit yang kamarnya tipe VIP, hingga VVIP. Itu kan sudah di atas kelas yang diatur BPJS,” jelasnya.

Diwartakan, Kementerian Kesehatan akan menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Tidak akan ada lagi seperti saat ini, yang terdiri dari kelas I sampai kelas III. (Budi Aris)

Ikuti Kami di Google News