Semarang, Idola 92.6 FM – Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, diberlakukan penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Dampaknya, banyak peserta mandiri yang kemudian ramai-ramai menurunkan kepesertaannya dari kelas satu menjadi kelas dua dan bahkan ke kelas tiga.
PPS Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY Lucky Hefriat mengatakan dampak dari keluarnya perpres itu, memang diakui ada beberapa dampak. Terutama, dampak dari penurunan kelas.
Lucky menjelaskan, pihaknya saat ini hanya bisa menyampaikan data penurunan kelas secara nasional. Secara nasional, penurunan kelas dari kelas satu menjadi kelas dua sebanyak 96.735 jiwa. Kemudian, peserta dari kelas satu ke kelas tiga ada 188.088 jiwa. Dan dari kelas dua ke kelas tiga, ada 508.885 jiwa.
Menurutnya, yang melakukan penurunan kelas hampir semuanya adalah peserta mandiri, atau peserta PBPU.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah, jelas Lucky, pihaknya tidak bisa mengeluarkan data secara detil seperti nasional. Namun, dari kunjungan saja, ada data yang melakukan perubahan kelas. Sebelum keluar perpres, reata sekira 600 peserta per bulan. Setelah keluar perpres, untuk Desember 2019 kemarin saja ada 21.800 peserta.
“Sekitar 3,7 juta jiwa peserta mandiri, melakukan perubahan penurunan kelas sebanyak 21.824 jiwa. Ini yang berkunjung ke kantor-kantor cabang kami. Ini hanya data dari kunjungan ke kantor, kebetulan itu yang kami record saja. Sedangkan yang dari mobile JKN dan lain-lainnya, tentu saja harus kami olah datanya terlebih dulu,” kata Lucky, Rabu (8/1).
Lebih lanjut Lucky menjelaskan, dengan adanya penyesuaian iuran pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Di antaranya BPJS Satu, yakni karyawan BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit menangani permasalahan-permasalahan administratif.
“Kami juga ada Program praktis, membantu masyarakat yang memang keberatan dengan kenaikan iuran dan ingin turun kelas. Tanpa persyaratan sebagaimana mestinya persyaratan normalnya jika ingin melakukan perubahan kelas minimal menjadi peserta JKN-KIS selama setahun,” pungkasnya. (Bud)