Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang kurir yang membawa paket sabu, di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Kurir sabu yang ditangkap ini, mendapat perintah dari seorang narapidana dari Lapas Tanjung Pinang, Batam.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan kurir sabu yang ditangkap di Pati itu, merupakan warga Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap. Tersangka mendapat perintah dari seorang narapidana bernama Kusnadi, yang saat ini sedang mendekam di Lapas Klas IIA Narkotika Tanjung Pinang, Batam.
Benny menjelaskan, penangkapan terhadap kurir sabu ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan terhadap ciri-ciri yang dimaksud, petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan.
Dari tas yang dibawa kurir itu, petugas mengamankan lima paket sabu seberat masing-masing 100 gram atau setara setengah kilogram. Apabila dinilai, total paket sabu itu kurang lebih seharga Rp1 miliar.
“Dari informasi masyarakat, kemudian kita curigai ternyata yang bersangkutan membawa setengah kilogram sabu. Dari keterangan yang bersangkutan, dia mendapatkan perintah dari seorang pengendali yang sekarang menjadi narapidana di Lapas Tanjung Pinang,” kata Benny dalam gelar perkara, kemarin.
Benny lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Tanjung Pinang untuk mengamankan tersangka Kusnadi.
“Rencananya, sabu yang dibawa kurir itu akan diedarkan ke wilayah Cilacap dan sekitarnya. Kami akan segera jemput tersangka Kusnadi, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Bud)
https://www.instagram.com/p/B-gc6Z5Hxiz/?utm_source=ig_web_copy_link