Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah masih menelusuri adanya dugaan politik uang, yang terjadi di sejumlah daerah di Jateng. Namun, saat ini masih dalam proses pendalaman terhadap dugaan kasus politik uang tersebut.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya dugaan politik uang, yang dilaporkan kelompok masyarakat saat Pilkada Serentak 2020. Apabila peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
Rofi menjelaskan, dugaan politik uang yang dilaporkan itu terjadi di beberapa daerah penyelenggara pilkada. Yakni di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang dan Purbalingga.
Menurutnya, petugas Bawaslu setempat sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti dari dugaan politik uang.
“Sampai saat ini Bawaslu masih melakukan proses penelusuran, apakah benar terjadi peristiwa dugaan politik uang. Jadi, sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami. Memang sudah ada beberapa yang diproses register tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” kata Rofi, Kamis (10/12).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, beberapa pelanggaran lainnya yang sudah ditangani Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jateng adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus. Selain itu, pada saat hari pemungutan suara juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.
“Hasil pengawasan teman-teman di daerah masih menemukan adanya beberapa catatan, misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” pungkasnya. (Bud)