Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah mencatat, sejak dimulai tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah terjadi sejumlah pelanggaran. Bahkan, se-Jateng ada 63 pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahui tidak netral.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan ke-63 PNS yang diketahui tidak netral itu, tersebar di 21 kabupaten/kota. Bawaslu kabupaten/kota setempat, juga sudah menangani dugaan ketidaknetralan dari PNS tersebut.
Menurutnya, dugaan ketidaknetralan dari PNS itu tidak hanya temuan tetapi juga laporan dari masyarakat setempat.
Rofi menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sudah mengatur dengan jelas. Sehingga, pihaknya meneruskan dugaan ketidaknetralan dari PNS itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada sebanyak 63 orang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Misalnya di Purbalingga, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kendal, Klaten dan seterusnya. Bawaslu sudah menangani pelanggaran tersebut, dan kami merekomendasikan kepada Komisi ASN. Alhamdulillah, Komisi ASN juga sigap untuk memberikan sanksi terhadap ASN-ASN yang tidak netral itu,” kata Rofi, Sabtu (15/8).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, dari 63 PNS yang dilaporkan karena diduga tidak netral sudah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Sanksi rekomendasi yang diberikan itu bervariasi, mulai dari hukuman disiplin hingga teguran.
“Kami minta ASN tetap netral dan menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak. Para ASN harus bertindak profesional, dan tidak ikut larut di dalam politik praktis,” pungkasnya. (Bud)