Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng, terkait pengawasan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi. Sehingga, meskipun di tengah ancaman COVID-19 tetapi fungsi pengawasan tetap dijalankan.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan koordinasi dengan Polda Jateng dimaksudkan, agar terjadi persamaan persepsi dan pemahaman terkait pelaksanaan pilkada di 21 kabupaten/kota di provinsi ini. Selain itu juga, diperlukan kesamaan antara Bawaslu dan Polda Jateng dalam tataran aturan maupun teknis pelaksanaan pilkada.
Menurutnya, keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) juga menjadi pokok koordinasi di antara kedua institusi.
Rofi menjelaskan, selama pandemi ini harus tetap dijalankan fungsi pengawasan pelaksanaan pilkada tetapi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Utamanya, terkait dengan masih adanya beberapa daerah memberlakukan lokdown lokal.
“Bawaslu menyampaikan berbagai hal, kaitannya dengan Gakumdu dan juga pengawasan di media sosial. Serta, hal-hal lainnya yang mungkin perlu dibahas dengan polda. Tentu, dengan tindak lanjut pertemuan ini kami akan melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan guna membahas terkait teknis-teknis pengawasan,” kata Rofi, Kamis (2/7).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, antara Bawaslu dan Polda Jateng diharapkan bisa mencermati situasi sekarang ini yang sedang dilanda wabah COVID-19. Terutama, penggunaan media sosial sebagai wahana kampanye bagi para pasangan calon yang maju di pilkada.
“Tentunya, akan banyak berseliweran konten kampanye di media sosial. Ini yang akan menjadi fokus dari perhatian pengawasan Bawaslu, bersama dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah,” tandasnya. (Budi aris)