Bawaslu Jateng Ingatkan Petahana Tak Manfaatkan Bantuan Sosial Untuk Kepentingan Politik

Papan Nama Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92,6 FM-Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak mempolitisasi program bantuan dari pemerintah. Termasuk, para petahana yang maju di pilkada tidak memanfaatkan bantuan sosial pemerintah guna kepentingan politik.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan masa tenang Pilkada Serentak 2020, akan dimulai pada 6-8 Desember. Sebab, masa tahapan kampanye pilkada berakhir pada 5 Desember 2020.

Rofi menjelaskan, para pasangan calon (paslon) yang berstatus sebagai petahana baik bupati/wali kota maupun wakil bupati/wakil wali kota masa cuti kampanye sudah selesai. Sehingga, para kepala daerah itu kembali menjabat di posisi masing.

Menurutnya, masa-masa itu menjadi waktu yang krusial di masa tenang pilkada dan bisa terjadi manuver politik. Sehingga, para kepala daerah diminta tidak melakukan politisasi terhadap program-program dari pemerintah.

“Bawaslu di Jawa Tengah mendesak kepada para kepala daerah maupun wakil kepala daerah, tidak mempolitisasi program-program pemerintah. Baik itu kaitannya dengan kebijakan ataupun anggaran, dan juga bantuan-bantuan sosial. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,” kata Rofi, Sabtu (5/12).

Rofi lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan jika kepala daerah atau pejabat negara dan pejabat daerah dilarang membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon atau diri sendiri. Sebab, pelanggaran itu bisa berujung pada pidana penjara dan atau denda.

“Oleh karena itu, kami juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi di masa minggu tenang ini. Sebab, potensi pelanggaran akan sangat terjadi,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaProperty Expo ke-6 Catatkan Transaksi Rp.76 Miliar
Artikel selanjutnyaPolisi Minta Pemilik Toko Tak Mudah Terima Titipan Kotak Amal