Semarang, Idola 92,6 FM – Meskipun pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda, namun Bawaslu Jawa Tengah sudah mencatat laporan dari sejumlah daerah, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan penyelenggaran pilkada. Kota Semarang tercatat paling tinggi angka pelanggaran administrasinya, yakni sebanyak 22 kasus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan selain Kota Semarang, beberapa kabupaten/kota lainnya juga terdapat dugaan pelanggaran administrasi. Yaitu Kabupaten Blora, Pemalang, Purbalingga dan Kota Magelang masing-masing satu kasus. Kemudian Grobogan dan Klaten, masing-masing dua kasus, Kabupaten Boyolali dan Rembang ada tiga kasus, dan Kota Pekalongan ada lima kasus.
Wahyu menjelaskan, dugaan pelanggaran tahapan pilkada itu terjadi sebelum April 2020. Atau, sebelum adanya putusan penundaan empat tahapan pilkada karena wabah COVID-19.
Menurutnya, dari penanganan pelanggaran administrasi itu semua sudah dikeluarkan rekomendasi dari Bawaslu masing-masing kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti ke KPU.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, itu sudah melakukan penanganan pelanggaran pilkada sebanyak 46 kasus. Dari 46 kasus itu meliputi 41 kasus dugaan pelanggaran administrasi, dan lima kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya. Jadi, untuk penanganan pelanggaran administrasi itu tersebar di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan pilkada,” kata Wahyu, kemarin.
Wahyu lebih lanjut menjelaskan, meskipun sudah ada putusan penundaan, tetapi proses pengawasan pilkada tetap berjalan. Sebab, penundaan hanya selama tiga bulan dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita juga sudah selesaikan pembentukan panitia pengawas di tingkat desa/kelurahan, jumlahnya ada 5.216 pengawas dan sudah dilantik,” pungkasnya. (Bud)