Bagaimana agar hak anak tidak terabaikan selama pandemi corona?

Bermain Dengan Anak

Semarang, Idola 92.6 FM – Pandemi Covid-19 berdampak pada pelbagai aspek kehidupan termasuk hak-hak anak yang rentan terabaikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itu, orangtua dan masyarakat diharapkan lebih memperhatikan dan berupaya memenuhi kebutuhan anak.

Merujuk Kompas (12/04/20), Ketua Gugus Kerja Kampanye dan Media Save The Children Indonesia, Victor Rembeth, menyatakan, hak anak harus dipastikantetap dipenuhi selama pandemic Covid-19. Hak itu mencakup hak mendapat layanan kesehatan, pendidikan, kasih sayang, dan hak memeroleh hiburan.

“Ada empat hal dari tumbuh kembang yang harus diperhatikan, yaitu anak bisa tumbuh sehat, bisa belajar dengan baik dan berkualitas, terlindung dari kekerasan krisis ataupun bencana serta bisa berpartisipasi,” katanya.

Menurutnya, anak-anak merupakan salah satu kelompok rentan dalam krisis kesehatan global Covid-19. Mereka harus menjadi perhatian utama. Waktu panjang untuk belajar di rumah dan tinggal bersama orangtua di rumah seharusnya bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas anak-anak.

Semantara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 213 pengaduan terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19). Rinciannya sebanyak 95 pengaduan dari SMA, 32 pengaduan dari SMK, 19 pengaduan dari MA, 23 pengaduan dari SMP, satu pengaduan dari MTS, tiga pengaduan dari SD, dan satu pengaduan dari TK. Pengaduan terbanyak didapati di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengungkapkan, salah satu pengaduan yang datang terkait proses belajar mengajar yang tidak berjalan dua arah, yakni antara murid dan guru. “Selama melewati masa tiga minggu, para siswa mengaku mengalami kejenuhan. Karena guru selalu memberi tugas tiap harinya per mata pelajaran yang menguras energi. Namun guru tidak pernah menjelaskan materi, tidak terjadi pembelajaran dua arah,” tutur Retno.

Lantas, bagaimana agar hak anak tidak terabaikan selama pandemi corona? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti. (Heri CS)

Berikut podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaParadoks Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Corona
Artikel selanjutnyaPemprov Jateng Usulkan Tenaga Medis Dianugerahi Bintang Jasa