Semarang, Idola 92,6 FM – Peredaran narkotika di Kota Semarang terus diupayakan diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Bahkan, di pekan kedua Januari 2020 ini aparat serse mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus dan menangkap tiga orang pengedarnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan ketiga kasus peredaran narkotika yang diungkap jajarannya itu, terdiri dari kasus sabu dan penyalahgunaan obat psikotropika. Ketiga tersangka pengedar narkotika yang diamankan itu adalah Novianto Dwi warga Miroto, Luki Dwi warga Mijen dan Teguh Sanjaya warga Gunungpati.
Yudy menjelaskan, ketiga tersangka peredaran narkotika yang diamankan itu tidak saling mengenal satu dengan lainnya. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, pada hari yang sama.
Menurutnya, kasus peredaran narkotika yang ada di Kota Semarang memang masih cukup tinggi dan perlu adanya peran aktif dari masyarakat. Yakni, dengan melaporkan jika ada informasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dalam rangka menekan dan meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ada di Kota Semarang, Sat Serse Narkoba mengungkap di awal tahun 2020 ini ada tiga kasus yang cukup besar. Pengungkapan kasus sabu, dan peredaran obat-obatan psikotropika. Kalau ada di lingkungan yang menjual atau mengedarkan obat yang diduga sebagai obat psikotropika dan tidak punya izin edar, silakan dilaprkan kepada kami dan akan ditindaklanjuti,” kata Yudy di sela gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/1).
Lebih lanjut Yudy menjelaskan, selain mengamankan ketiga tersangka pihaknya juga menyita sabu seberat 155 gram dan ekstasi sebanyak 51 butir serta ribuan pil psikotropika yang belum sempat diedarkan. Dari pengakuan para tersangka, mereka hanya bertugas sebagai kurir saja dan menyerahkan ke tempat tujuan.
“Selanjutnya, kasus-kasus peredaran narkoba akan dikembangkan lebih lanjut untuk menangkap otak atau pemilik barangnya,” pungkasnya. (Bud)
https://www.instagram.com/p/B7nTQknn62_/?utm_source=ig_web_copy_link