Semarang, Idola 92,6 FM – Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Purbalingga, mendapat sanksi dari Komisi ASN (KASN) karena diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Bawaslu Jawa Tengah menyebut, rekomendasi sanksi yang diberikan KASN itu sudah tepat dan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan pihaknya sudah mendapatkan salinan surat dari KASN bertanggal 12 Agustus 2020, yang isinya menyatakan soal rekomendasi sanksi bagi ASN di Purbalingga. Kelima ASN yang mendapat sanksi itu merupakan kepala Sekolah Dasar (SD), yang ada di sejumlah wilayah di Purbalingga.
Rofi menjelaskan, di dalam surat KASN juga dijelaskan bahwa bupati Purbalingga sebagai pejabat pembina kepegawaian sudah diberi tembusan untuk menjatuhkan sanksi moral berupa penyataan terbuka. Sehingga, kelima ASN itu betul-betul paham tentang integritas dan reputasi ASN di tahapan pilkada.
Menurutnya, seluruh ASN di wilayah yang saat ini sedang menggelar pilkada harus betul-betul paham tentang aturan dan menjaga netralitas serta tidak melakukan politik praktis.
“KASN telah memberikan rekomendasi sanksi kepada lima ASN di Purbalingga, yang tidak netral di dalam momentum Pilkada 2020. Lima ASN ini ikut di dalam pembuatan video yel-yel, yang berisi dukungan terhadap bakal calon bupati di Purbalingga,” kata Rofi, Senin (31/8).
Rofi lebih lanjut menjelaskan, kelima ASN itu merupakan kelompok 20 ASN Purbalingga yang dianggap tidak netral karena membuat video yel-yel dukungan kepada bakal calon bupati. Karena waktu itu bukti-bukti pendukung belum cukup, kemudian dilimpahkan ke KASN.
“Kami dari Bawaslu Jateng berharap, rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu bisa dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi,” pungkasnya. (Bud)