Semarang, Idola 92.6 FM-Pemberian kewenangan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan dan menempatkan dana pada bank bermasalah disoroti banyak kalangan. Perluasan kewenangan dinilai menabrak prinsip tata kelola dari segi pengawasan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan penegakan hukum. Ada pula kekhawatiran terjadi moral hazard.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS diberi kewenangan menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Solvabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam memenuhi segala kewajibab atau utang yang harus dibayarkan.
Ketentuan ini berbeda dari fungsi awal LPS, yakni untuk menyelamatkan atau menutup bank yang sudah dinyatakan sebagai bank gagal. PP No 33 tahun 2020 ini berlandaskan pada UU Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kekhawatiran muncul karena saat ini belum ada kriteria jelas bank yang layak menerima penempatan dana LPS. Ada ketakutan, bank penerima kesulitan likuiditas bukan akibat pandemi sehingga penyelamatannya berpotensi merugikan negara.
Sementara, LPS sendiri tak bisa digugat hukum atas langkah itu karena tindakan itu diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak Covid-19 sesuai Undang-undang No 2 tahun 2020 tentang Covid-19. Di sisi lain, kita mafhum dengan alasan pemerintah. Situasi saat ini situasi luar biasa. Sehingga, diperlukan pula langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya. Pandemi Covid-19 memaksa semua negara menempuh langkah-langkah nonkonvensional untuk penyelamatan ekonominya, termasuk sektor perbankan.
Lantas, di tengah Pandemi, apa untung dan ruginya memberi kewenangan LPS menyelamatkan dan menyimpan dana di bank bermasalah? Bagaimana pula bentuk antisipasi dan kehati-hatian ekstra untuk menjaga terjadinya moral hazard?
Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang mewawancara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad H.Wibowo. (her)