Aksi Penimbunan Masker, Polda Jateng Kejar Pelaku Lain

Kombes Pol Iskandar Fitriana (dua dari kiri)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti masker dan hand sanitizer yang diamankan sebagai barang bukti hasil penimbunan, Rabu (4/3).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah masih terus melakukan pelacakan dan pengembangan dari pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer, yang sudah tertangkap sebelumnya di Kota Semarang. Saat ini, Polda Jateng masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif, terhadap tiga terduga pelaku penimbunan barang-barang langka dan dibutuhkan masyarakat saat ini. Yakni berupa masker kesehatan, dan hand sanitizer atau cairan cuci tangan.

Iskandar menjelaskan, ketiga terduga pelaku ini bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Perdagangan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Karena, ketiganya memanfaatkan keadaan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Barang bukti masker
Barang bukti masker yang disita dari rumah terduga pelaku penimbunan. (Photo: ISTIMEWA)

Menurutnya, modus yang digunakan para terduga pelaku penimbunan ini dengan membeli barang secara berantai dan kemudian dijual kepada konsumen dengan harga lebih tinggi dari pasaran.

“Ini masih kita dalami dulu, dan pengembangan dari yang tiga pelaku sedang diperiksa sekarang. Mereka sudah mengakui menjual kepada siapa saja, itu sudah kita kantongi datanya. Jadi, mereka ini berantai dan saling menyupport barang. Karena, keuntungan ini sangat menjanjikan. Kalau dijual ke luar negeri belum, tapi luar wilayah Jawa Tengah sudah ada. Akan kita kembangkan di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah,” kata Iskandar saat gelar perkara penimbunan masker di Mapolda, Rabu (4/3).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, dari tangan ketiga terduga pelaku ini petugas menyita kurang lebih empat ribu lembar masker dan kurang lebih 208 botol antiseptik sebagai barang bukti. (Bud)

https://www.instagram.com/p/B9TkhpUHf_v/?utm_source=ig_web_copy_link

Ikuti Kami di Google News