50 Perusuh Unjuk Rasa Diamankan

Unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja
Suasana depan kantor DPRD Jateng setelah terjadi kericuhan saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang mengamankan 50 orang yang diduga sebagai perusuh saat aksi unjuk rasa di depan kantor gubernuran, Rabu (7/10). Para perusuh itu diduga sebagai penggerak massa, yang melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas umum di Jalan Pahlawan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan di awal aksi unjuk rasa berlangsung, masih dalam suasana kondusif dan terkendali. Namun, belum ada satu jam massa merangsek dan merobohkan pintu pagar depan gedung DPRD Jateng.

Kapolrestabes menjelaskan, karena situasi semakin tidak kondusif pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap para perusuh. Yakni, dengan menggerakkan mobil Water Cannon untuk menghalau massa di depan kantor gubernuran.

“Ada massa yang tidak kita kenal, dan mungkin juga bukan para buruh atau mahasiswa yang berusaha melakukan tindakan anarkis. Saya sudah beberapa kali menyampaikan, untuk tidak melakukan pelemparan dan pengrusakan tapi mereka masih melakukan pengrusakan,” kata kapolrestabes.

Penjabat Sementara Wali Kota Tavip Supriyanto.menyatakan, untuk fasilitas yang dirusak saat ini sedang dalam pendataan. Terutama, taman dan pot bunga di sepanjang Jalan Pahlawan.

“Membetulkan taman-taman yang rusak ini. Kami sudah perintahkan kepada Dinas Pertamanan, untuk segera memperbaiki taman-taman yang rusak akibat demi. Pot-pot yang tadi pecah itu juga segera kita perbaiki,” ujar Tavip.

Lebih lanjut Tavip menjelaskan, taman di sepanjang Jalan Pahlawan secepatnya akan dibenahi dan pot-pot yang rusak diganti baru. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaLIVE! #BedahNovel – Air Mata Api
Artikel selanjutnyaMengenal Yohanes Martono, Sang Peneliti Stevia Rebaudiana