Semarang, Idola 92,6 FM – Selama masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung, terjadi 245 pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Bawaslu Jawa Tengah mencatat, pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan jajarannya yang ada di 21 kabupaten/kota, sudah melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye pilkada mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Selama pelaksanaan kampanye di 21 kabupaten/kota itu, terdapat sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon bersama tim sukses dan para pendukungnya.
Rofi menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan itu rerata berkaitan dengan jumlah orang yang menghadiri kampanye rapat tertutup maksimal 50 orang. Namun, Bawaslu menemukan banyak kegiatan rapat kampanye di ruang tertutup dihadiri lebih dari 50 orang dan kebanyakan peserta tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Menurutnya, kegiatan kampanye yang melanggar aturan protokol kesehatan itu langsung dihentikan dan dibubarkan.
“Selama masa kampanye, Bawaslu sudah mengeluarkan 245 peringatan karena ada pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota, misal di Sukoharjo yang paling banyak ada 183 pelanggaran. Kemudian di Pekalongan ada 19 pelanggaran, dan Purbalingga ada 10 pelanggaran. Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tersebut, agar peserta atau penyelenggara kampanye untuk membubarkan kegiatannya karena melanggar protokol kesehatan,” kata Rofi, kemarin.
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, sebenarnya KPU sudah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan metode kampanye di masa pandemi COVID-19. Yakni dilakukan secara daring melalui media sosial, atau pertemuan terbatas sesuai protokol kesehatan yang dihadiri maksimal 50 orang.
“Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan di masa tenang, dan sampai hari H pemungutan suara hingga penghitungan suara. Kami mengharapkan, masyarakat ikut mengawasi dan mengawal pilkada sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya. (Bud)