Semarang, Idola 92,6 FM – Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah memberikan penilaian kepada kabupaten/kota di Jateng, terkait dengan standar kepatuhan dan pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah. Hasilnya, 14 kabupaten/kota di Jateng dinilai tingkat kepatuhannya sangat rendah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang dilakukan kepada 35 kabupaten/kota, termasuk Pemprov Jateng. Dari hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan pada 2019, kepatuhan instansi penyelenggara pelayanan publik dinilai masih rendah.
Farida menjelaskan, kepatuhan standar pelayanan publik memiliki dampak yang serius terhadap kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, komitmen kepala daerah menjadi sangat penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Menurutnya, inspektorat yang ada di daerah harus bisa berperan aktif di dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah setempat.
“Untuk tahun 2019, kita melakukan penilaian terhadap 14 kabupaten/kota. Dari 14 kabupaten/kota itu, nilainya atau skornya kepatuhan rendah atau belum memasuki zona hijau. Ada dua kabupaten yang zona merah, dan sisanya berada di zona kuning,” kata Farida, kemarin.
Lebih lanjut Farida menjelaskan, untuk kabupaten yang berada di zona merah karena standar kepatuhan pelayanan publiknya sangat rendah adalah Banjarnegara dan Wonosobo. Sedangkan daerah yang berada di zona kuning dengan standar kepatuhan pelayanan publik rendah di antaranya adalah Kabupaten Pati, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
“Kepatuhan itu sangat penting, karena akan secara simultan mengurangi angka korupsi. Apabila korupsi bisa ditekan, otomatis pelayanan kepada masyarakat akan meningkat dan meningkatkan kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (Bud)