Waspada Investasi: BEI Semarang Imbau Masyarakat Kenali Prinsip High Risk High Return

Investasi Bodong
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Banyaknya tawaran investasi yang menggiurkan, membuat masyarakat mudah terjebak dan menjadi korban investasi bodong atau investasi abal-abal. Hal itu terjadi, karena masifnya tawaran atau iming-iming yang diberikan kepada pelaku investasi bodong kepada masyarakat.

Kepala BEI Semarang Fani Rifki El Fuad mengatakan para pelaku penipuan investasi ilegal ini banyak memanfaatkan kelengahan, dan ketidaktahuan dari masyarakat sebagai korbannya. Tidak jarang ketika kemudian kasusnya muncul ke permukaan, korbannya cukup banyak.

Fani menjelaskan, yang biasanya terjadi saat ada tawaran investasi ilegal itu masyarakat sudah terlanjut tergiur dengan mimpi akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Menurutnya, masyarakat seharusnya melakukan pengecekan terhadap tawaran investasi bodong ke pihak berwenang. Yakni ke lembaga pengawas, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau kita ditawari satu investasi, kita harus memastikan apakah pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari ototitas. Otoritas yang kita adalah OJK. OJK itu satu lembaga yang mengawasi banyak sekali lembaga keuangan. Jadi kalau masyarakat ditawari oleh lembaga yang tidak ada lisensinya, itu patut dicurigai. Berikutnya, return atau keuntungan yang ditawarkan apakan rasional. Kita harus pahami hukum high risk high return,” kata Fani, Selasa (19/11).

Lebih lanjut Fani menjelaskan, apabila tawaran keuntungan yang diberikan tidak rasional maka patut dipertanyakan. Karena, tidak ada satu produk keuangan atau investasi yang bebas dari risiko.

“Tabungan atau deposito katakan sekarang dijamin LPS, tapi LPS tidak bisa menjamin uang kita semua. Karena, ketika bank itu koleps maka uang kita tidak dijamin penuh,” jelasnya.

Fani berharap, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang diberikan OJK melalui Waspada Investasi jika mendapat tawaran investasi meragukan. (Bud)

Artikel sebelumnyaBagaimana Memperbaiki Sistem Antisuap dan Antikorupsi di Lembaga Publik dan Privat termasuk Pemerintah Daerah?
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Ajak Masyarakat Melapor Jika Jadi Korban Investasi Bodong