Semarang, Idola 92.6 FM – Guna meningkatkan penerimaan pajak dari sektor wajib pajak badan dan perorangan bukan karyawan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng agen Laku Pandai dari sejumlah perbankan. Melalui Agen Laku Pandai dari perbankan itu, bisa melayani pembayaran pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Suparno mengatakan melalui Agen Laku Pandai itu, bisa memerluas jangkauan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Karena, dengan adanya penambahan kanal penerimaan negara bisa meningkatkan penerimaan pajak.
Suparno menjelaskan, dengan menggandeng agen Laku Pandai diharapkan bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya. Selain itu, juga bisa menambah jumlah penerimaan pajaknya.
“Dengan adanya Agen Brilink Laku Pandai ini, akan menambah channel pembayaran pajak. Sehingga, agen-agen Laku Pandai ini akan mendatangi wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu pergi dari tempat usahanya, sehingga agen Laku Pandai ini akan sangat membantu Direktorat Jenderal Pajak menambah jumlah wajib pajak yang membayar,” kata Suparno, Kamis (3/10).
Pemimpin Wilayah BRI Semarang Erizal menambahkan, agen Laku Pandai yang dimilikinya melalui Agen Brilink bisa melayani karena telah mempunyai Kode Billing.
Salah satu keunggulan layanan pembayaran pajak lewat Agen Brilink, jelas Erizal, menyediakan fitur auto-create Kode Billing. Sehingga, memudahkan pembayar pajak bisa menyetor pajak tanpa perlu membuat Kode Billing lebih dulu.
“Untuk di Semarang, kita sudah ada 36.534 Agen Brilink. Kami siap untuk menyukseskan penerimaan pajak, melalui Agen Brilink kita. Karena, Agen Brilink memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Agen Brilink kita sudah siap, untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Erizal.
Guna memerlancar pembayaran dan penyetoran pajak, jelas Erizal, agen Laku Pandai harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya mempunyai menu Auto Create Kode Billing, dan bisa cetak ulang Bukti Penerimaan Negara. (Bud)