Semarang, Idola 92.6 FM – Selangkah lagi Baiq Nuril akan mendapatkan Amnesti dari Presiden Joko Widodo. DPR Kamis (25/07/2019) lalu telah menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Istana Kepresidenan akan segera menerbitkan amnesti untuk Baiq Nuril. Moeldoko mengatakan, sesuai dengan prosedur, untuk mengeluarkan amnesti, Presiden akan mendengarkan pandangan publik hingga pendapat dari DPR. Proses itu pulalah yang dilakukan terhadap Baiq Nuril. Meoldoko mengatakan, jika DPR telah setuju, pemerintah akan segera mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril. Penerbitan amnesti akan dilakukan sesuai dengan undang-undang. Dia juga mengatakan bentuk amnesti untuk Baiq Nuril itu nantinya bisa berupa peraturan presiden (perpres).
Lantas, selangkah lagi Baiq Nuril akan mendapatkan Amnesti dari Presiden Jokowi, apa ini artinya bagi dunia hukum kita? Ke depan, agar kasus yang menimpa Baiq Nuril tak terjadi—apa yang mesti dilakukan di antara sesama penegak hukum—mengingat dalam kasus ini yang menjadi sorotan adalah ditolaknya permohonan peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril di MA? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Pengamat hukum dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul fickar Hadjar. (Heri CS)
Berikut wawancaranya:
Listen to 2019-07-26 Topik Idola – Abdul fickar Hadjar byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2019-07-26 Topik Idola – Abdul fickar Hadjar byRadio Idola Semarang on hearthis.at